2015, LPSK Berikan 1.102 Perlindungan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id -
LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban
Sepanjang 2015, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima sebanyak 1.590 permohonan perlindungan.

Tangani Terorisme, LPSK Minta Dilibatkan

Tapi, hanya 1.102 permohonan yang dikabulkan dalam paripurna LPSK. Hal itu dikarenakan masih adanya beberapa pemohon yang tidak memenuhi syarat permohonan.
Pulang dari RS, Anak yang Dianiaya Marinir Didampingi KPAI


"Kami kabulkan 1.102 permohonan. Sebagian besar pelanggaran HAM berat, 837 pemohon. Kemudian ada juga 315 permohonan yang kami tolak karena tidak cukup dasar sesuai dengan analisa kami," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2015.


Menurut Semendawai, yang dilakukan LPSK selama tahun 2015 sudah sejalan dengan dengan Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, katanya, upaya LPSK di tahun ini sudah berhasil memenuhi hak saksi dan korban yang selama ini dinilai tidak efektif.


Selain menangani kasus HAM berat, LPSK juga mengabulkan beberapa pemohon yang merupakan korban dari aksi terorisme di beberapa wilayah Indonesia. Seperti korban bom Bali II dan korban bom JW Marriot.


Jumlah permohonan tahun ini meningkat hingga 50 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2014, LPSK menerima 1.076 pemohon. Sedangkan tahun ini bertambah jadi 1.590 pemohon yang terdiri dari berbagai kasus.


"Korupsi itu juga besar sampai 106 orang, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) 45 orang, kasus kekerasan seksual mencapai 32 orang dan lainnya, seperti tindak pidana umum ada 183 orang," tuturnya.


Selain itu, dari persebaran di seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Tengah merupakan daerah yang memiliki jumlah pemohon tertinggi. "Mencapai 729 orang. Disusul Sumbar dengan 335 orang," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya