Amnesti Din Minimi Tak Bisa Instan, Kata Menkopolhukam

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan proses amnesti terhadap mantan pemimpin gerombolan pengacau keamanan eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Din Minimi, tidak bisa instan. Dia menyerah pekan lalu setelah bernegosiasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, yang menjanjikan amnesti atau pengampunan kepada Din Minimi.

Menteri Ribut Akan Dievaluasi, Reshuffle?

Namun, Pemerintah masih mempelajari soal pemberian amnesti kepada Din Minimi. "Tunggu aja, kan itu enggak juga seperti membalik tangan. Kita pelajari, kan presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu aja," kata Luhut di Jakarta, Senin 4 Desember 2016.

Bila soal amnesti itu selesai, lanjut Luhut, tidak ada lagi proses hukum terhadap orang yang sempat paling dicari di Aceh itu. 
Luhut Kumpulkan Menteri Bahas Bom Thamrin dan Din Minimi

Sebelumnya, Sutiyoso mengatakan surat presiden soal amnesti Din Minimi akan diproses Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Politisi Asal Aceh: Jokowi Jangan Obral Amnesti

"Ya tetap (amnesti). Kan ini sudah garis presiden kan. Jadi kita orientasinya 
ke sana," kata Sutiyoso.

Sementara mengenai penyidikan polisi atas tewasnya dua intel Kodim Aceh kata Sutiyoso layak dilanjutkan. Sebelumnya nama Din Minimi kerap dikaitkan dengan pembunuhan dua intel Kodim tersebut. Meskipun Din Minimi atau Nurdin bin Ismail tersebut dengan dasar sumpah mati telah menyangkal membunuh maupun memerintahkan pembunuhan dua aparat Tentara 
Nasional Indonesia (TNI) itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya