KPK: Politikus PDI-P Terima Ratusan Ribu Dolar

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Damayanti Wisnu Putranti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan Pera).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu, disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
"Total suap diperkirakan sekitar 404.000 dolar Singapura," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 14 Januari 2016.

Pihak KPK menduga suap kepada Damayanti diberikan secara bertahap, melalui Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi. KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam, 13 Januari 2016.

Agus menuturkan pada operasi itu, pihaknya mengamankan enam orang, termasuk Damayanti, Julia, Dessy serta Khoir. Pada tangkap tangan itu, petugas KPK pertama-tama mengamankan Julia di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Dessy di sebuah mall, serta Khoir di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Julia dan Dessy ditangkap setelah beberapa saat sebelumnya bertemu dengan Khoir di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang," kata Agus.

Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang masing-masing 33.000 dolar Singapura dari tangan Julia dan Dessy. Menurut Agus, sebelumnya Julia juga sempat menerima uang 33.000 dolar Singapura yang kemudian diambil sopir Damayanti.

Setelah mengamankan ketiga orang itu, KPK lantas menangkap Damayanti di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Para pihak yang diamankan itu, kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Damayanti, Dessy dan Julia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya