KLH Diminta Kaji Kelayakan TPA Sumur Batu

Aktivitas di TPST Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta melakukan studi kelayakan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu, milik Kota Bekasi, Jawa Barat.

Cerita Jusuf Kalla Soal Walikota Gagal

Desakan ini disampaikan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), setelah terjadi kasus longsor gunungan sampah yang menewaskan seorang pemulung, Rabu, 27 Januari 2016 lalu.

Selama masa studi kelayakan itu, Ketua Dewan Pembina KPNas, Benny Tunggul meminta, agar KLH menutup sementara TPA Sumur Batu. "Kementerian Lingkungan Hidup kan sudah mengecek ke lokasi, seharusnya TPA itu ditutup sementara untuk melakukan studi kelayakan," kata Benny, Selasa 2 Februari 2016.

Pengelolaan Sampah di Bandung Akan Gunakan Biodigester

Alasannya, kasus longsornya sampah di TPA yang berisi sampah warga kota Bekasi itu, sudah tiga kali terjadi dan menewaskan orang. "Jangan sampai memakan korban lagi, untuk itu TPA mestinya ditutup," ujarnya menambahkan.

Benny mengatakan, apabila terjadi penutupan, maka sampah milik warga Kota Bekasi bisa menumpang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.

7 Kota Jadi Proyek Percontohan Pembangkit Tenaga Sampah

"Kan mereka sekarang diberikan izin untuk membuang sampah ke TPST Bantargebang, kenapa tidak dilakukan sementara saja,” ujarnya.

Benny curiga, TPA Sumur Batu belum pernah melewati studi kelayakan oleh KLHK. Hal ini didasarkan pada kenyataan, belum ada standarisasi di TPA ini. Seperti ketiadaan instalasi pengolahan sampah (Ipas), dan adanya instalasi tinja berdekatan dengan lokasi tersebut. "Silakan Kementerian studi kelayakannya, kalaupun tidak maka tidak boleh dioperasikan sementara," jelasnya.


Revitalisasi TPA Sumur Batu

Pemerintah Kota Bekasi diminta melakukan revitalisasi TPA menjadi TPST. Sebab, dengan pengolahan secara terpadu, semua sampah bisa terorganisir dan bermanfaat bagi kepentingan umum.

Sekarang ini, kata dia, sampah yang diangkut truk langsung dibuang tanpa dikelola terlebih dahulu. Menurutnya, langkah itu sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dalam undang-undang itu tertulis, apabila pengelolaan sampah tidak memperhatikan norma, standar dan prosedur yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, maka bisa dijerat pidana.

Apalagi, saat ini, tumpukan sampah sudah tercecer ke perkarangan lahan milik warga. Totalnya, ada sekitar 6000 meter persegi, lahan milik warga yang dipenuhi sampah. Bahkan, sudah beberapa kali warga mengirimi surat kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait lahan yang terpakai tumpukan sampah. 

"Sudah ada surat keberatan dari warga atas lahannya yang terpakai. Tapi Pemerintah Kota Bekasi seolah cuek,” jelasnya.

Benny memprediksi, apabila kondisi TPA Sumur Batu masih overload secara kapasitas, longsor berpotensi kembali terjadi. Terutama, melihat kondisi iklim yang memasuki musim hujan. "Kalau tidak ada perluasan secepatnya, maka akan timbul longsor lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, lokasi TPA Sumur Batu mengalami longsor hingga menewaskan satu orang bernama Rumsinah, Rabu minggu lalu. Hingga sekarang kondisi pembuangan sampah milik Kota Bekasi itu sudah overload. Sebab, pada lahan seluas 15,8 hektar itu, tumpukan sampah sudah menggunung.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya