Enam Simpatisan ISIS Disidang di PN Jakarta Barat

Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Enam dari sebelas simpatisan kelompok radikal Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa 2 Februari 2016.

Sidang tersebut dipimpin oleh tiga orang hakim yaitu Syahlan, M Arifin, dan Achmad Fauzi. Sedangkan enam terdakwa yakni Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dan Abdul Hakim alias Abu Imad.

"Sidang saudara Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan, ditunda besok, Kamis 3 Februari 2016. Karena Jaksa belum siap," kata Syahlan di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

Dari dakwaan yang disusun, mereka didakwa dengan Pasal 15 dan Pasal 13 huruf C Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perlu diketahui, sidang dimulai sekira pukul 12.00 WIB siang. Hingga pukul 15.30 WIB, sidang belum kunjung selesai dan sempat berhenti, lantaran salah seorang JPU belum sampai ke lokasi sidang. (ren)

Polisi Antiteror Kanada.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Tersangka bernama Aaron Driver dan ia bertindak tunggal.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016