AJI: Jokowi Harus Pastikan Polri Lindungi Kebebasan Pers

Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dikabarkan melaporkan Erwin Natosmal Oemar, seorang peneliti hukum dari Indonesian Legal Roundtable akibat mengeluarkan pendapatnya dalam suatu program jurnalistik di tvOne. Kepolisian pun langsung menindak lanjuti kasus tersebut.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Terbukti, pada 30 Desember 2015, Erwin menerima surat yang dikirim oleh Bareskrim Polri via pos. Pada intinya, dalam surat tersebut Erwin diminta menjadi saksi dalam dugaan pelanggaran terhadap Pasal 207 KUHP dalam peristiwa hukum dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, 25 Agustus 2015.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai kepolisian telah melakukan tebang pilih. Sebabnya, ketika kerugian atau tindak kekerasan yang dialami jurnalis dan laporan telah masuk, kasus tersebut pun berhenti dan seakan menghilang.

Quo Vadis Pasal Karet UU ITE Indonesia

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI, Arfi Bambani Amri, mencatat sejak 2008 tak satu pun kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk yang dilakukan oleh anggota polisi, ditindaklanjuti. Bahkan, pada 2015 saja, ada 43 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis.

"14 di antaranya pelakunya adalah polisi, dan sampai sekarang tidak berjalan," kata Arfi di kantor AJI, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2016.

KPAI Minta Polri Usut Korban Anak dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019

Redaktur Senior VIVA.co.id itu mengatakan, jika Badrodin ingin memperbaiki dan menegakkan citranya sebagai polisi, maka harus mampu mengungkap dan mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terutama yang dilakukan oleh polisi.

"Polisi harus mampu usut tuntas dan tangani kasus yang selama ini berhenti, terutama kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Dengan begitu, rakyat akan merasakan polisi hadir untuk mereka, ini yang kita tunggu agar polisi mampu memperbaiki kehormatannya," kata Arfi.

Jika polisi tak mampu mengungkap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, dan justru malah memenjarakan Erwin yang kerap menjadi narasumber para jurnalis akibat pendapatnya, maka masyarakat akan menilai polisi masih melakukan kriminalisasi.

"Mungkin hari ini polisi menang, Erwin dipenjara, tapi di mata publik, itu menunjukkan polisi tetap suka lakukan kriminalisasi," jelasnya.

Selain itu, Arfi juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Khususnya, bagaimana agar Polri tidak represif terhadap insan pers dan juga kerja-kerja jurnalistik.

"Kami minta Presiden Jokowi untuk memastikan anak buahnya, polisi, untuk melindungi kebebasan pers. Kami harap juga tidak melakukan intimidasi terhadap narasumber," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya