Sebar Informasi Bohong CPNS 2016, 17 Situs Dipolisikan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PAN RB) melaporkan 17 laman web yang memberikan informasi menyesatkan atau hoax mengenai penerimaan calon PNS (CPNS) tahun 2016.

Begini Rincian Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS

"Kami melaporkan pemilik atau pengelola website yang memuat, mengunggah informasi atau berita bohong atau menyesatkan terkait dengan penerimaaan CPNS 2016," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.

Herman mengatakan saat ini penyebaran informasi terkait penerimaan CPNS mulai gencar. Padahal pemerintah belum secara resmi membuka lowongan untuk formasi CPNS. Hal tersebut menurut dia meresahkan publik dan merugikan pemerintah.

Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Dilakukan Bertahap

“Ada 17 portal yang mengunggah informasi bohong dan menyesatkan tentang penerimaan CPNS 2016,” Herman melanjutkan.

Pelaporan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Di sisi lain, hal tersebut juga mencegah potensi terjadinya tindak penipuan terhadap masyarakat yang berencana mendaftarkan diri menjadi CPNS.
 
Karena itu, Herman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai rumor yang berkembang, terutama di media sosial. Setiap informasi resmi penerimaan CPNS hanya melalui laman web resmi Kementerian PAN RB.

Usia Pensiun Polisi Diusulkan Hingga 60 Tahun

Sejak tahun 2014, seleksi CPNS di seluruh Indonesia menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tidak membuka peluang dari pihak manapun untuk melakukan intervensi. Selain itu, seleksi CPNS juga tidak dipungut biaya.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS, apalagi harus memberikan imbalan sejumlah uang, dipastikan penipuan,” tegasnya.
 
Kementerian PAN RB berharap pihak Kepolisian dapat menindak penyebar kebohongan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. (ase)

Seorang petugas bank menghitung uang rupiah.

THR dan Gaji ke-13 Tak Cair Sekaligus, Ini Sebabnya

Batal cair bersamaan karena keuangan negara tidak memungkinkan.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2016