Jokowi Inginkan Sosialisasi Empat Poin Revisi UU KPK

Jokowi Resmikan Gedung Baru KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Presiden Jokowi melihat adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar dilakukan sosialisasi atau memahamkan masyarakat soal revisi tersebut.

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

"Presiden ingin sosialisasi itu lebih jelas mengenai empat poin itu, karena kami yakin empat poin itu justru beri penguatan pada KPK," kata Luhut, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Luhut menegaskan idak ada keinginan pemerintah untuk perlemah KPK.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

"Jauh pemikiran itu," ujar dia.

Empat poin yang dimaksud Luhut adalah, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Dewan Pengawas, dan penyidik independen. Luhut mengaku, empat poin itu sebenarnya menguatkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pemerintah Bantah Dukung Calon Tertentu untuk Pimpin Golkar

Menurut Luhut, Jokowi memaklumi kekhawatiran publik yang menilai rebisi justru akan memperlemah. Sebab, muncul keinginan sejumlah pihak agar KPK hanya berumur 12 tahun, atau hanya menangani perkara di atas Rp50 miliar.

Untuk itu, selama jeda penundaan revisi itu, maka Luhut dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan melakukan sosialisasi. Seperti mengundang para tokoh masyarakat, yang sudah menyatakan sikap menolak revisi tersebut.

"Misalnya para rektor, kami undang, kami jelaskan. Nanti kami diberitahu mana yang kurang. Mungkin saja ada yang salah, ada yang kita tidak tahu," kata Luhut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya