KY Minta Tambahan Wewenang Awasi Hakim Agung ke Jokowi

Komisi Yudisial (KY) akhirnya memilih Aidul Fitriciada Azhari sebagai Ketua KY dan Sukma Violleta terpilih sebagai Wakil Ketua KY.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) berharap Presiden Joko Widodo mau menambah kewenangan lembaga itu, dalam melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Agung (MA). Penambahan wewenang itu, hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang jabatan hakim.

KY: Banyak Rekomendasi Sanksi Hakim Nakal Ditolak MA

Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan Presiden mendukung adanya perubahan undang-undang jabatan hakim. 

"Pada prinsipnya Bapak Presiden mendukung RUU jabatan hakim, pada saat yang sama kami sampaikan salah satu yang kami harapkan adalah penguatan dari fungsi pengawasan KY terhadap MA," jelas Aidul, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 4 Maret 2016.

Komisi III Tak Setuju Anggaran Pengawasan Hakim KY Dipangkas

Aidul yang hadir bersama wakilnya, Sukma Violetta, mengaku kalau Jokowi secara umum menyetujui adanya pengawasan kepada hakim MA it. Sehingga dia yakin permintaan penguatan wewenang KY ini akan berjalan mulus.

"Secara umum Presiden mendukung terhadap permohonan kami (KY) tentang penguatan pengawasan eksternal terhadap MA, dan Presiden menyetujui," katanya.

Jokowi Minta KY dan MA Lebih Harmonis

Walau kewenangan belum ditambah karena revisi belum dilakukan, Aidul mengaku pihaknya tidak akan menunggu adanya undang-undang baru untuk memperbaiki pengawasan terhadap hakim MA, karena sejak lama, KY sudah menggandeng lembaga lain.

"Kami tidak menunggu, kami sudah melakukan komunikasi dan kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga berkaitan dengan masalah pengawasan dan ini sudah bertahun-tahun," katanya.

Walau begitu, KY tetap berharap korupsi yang terjadi di MA bisa dikurangi. "Dengan catatan, kami sampaikan juga ke Presiden bahwa wewenang kami itu di bidang etika bukan teknis yuridis, bukan pidana," jelasnya.

Tugas dan fungsi ini membuat KY hanya bisa berperan pada kasus pelanggaran kode etik hakim. "Dan pedoman perilaku hakim itu yang kami tekankan di situ," ungkapnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya