Pemblokiran Grab dan Uber Ada di Kemenhub

Demo tolak Uber
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/Viva.co.id

VIVA.co.id - Persoalan transportasi online kembali menyeruak ke permukaan pada hari ini, Selasa, 22 Maret 2016. Sebelumnya, pada pekan lalu, kasus serupa sempat muncul yang menghasilkan solusi mitra pengemudi transportasi online harus berbadan hukum koperasi.

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
 
Namun, ternyata, hal itu dirasa belum memuaskan pengemudi taksi konvensional, sehingga melakukan aksi demo besar-besaran di berbagai wilayah di Jakarta. Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup aplikasi Uber dan GrabCar.
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun buka suara terkait persoalan yang dihadapi saat ini. Menurut dia, kalau pemblokiran aplikasi transportasi online ini bukan kewenangannya, karena terintegrasi dengan instasi terkait, seperti Kementerian Perhubungan.
Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
 
"Biar bagaimanapun ini adalah sektor perhubungan (yang terkait soal Uber dan Grab). Regulator perhubungannya adalah Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan), pelaksana itu Dinas Perhubungan (Jakarta). Itu faktanya, aturannya begitu, tidak berubah," kata Rudiantara ditemui di pelataran Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa petang, 22 Maret 2016.
 
Menurut dia, sisi lain adanya transportasi online ini adanya aspirasi masyarakat yang berkembang. Mereka (pengguna), kata Rudiantara, memperoleh manfaat dari kehadiran tranportasi berbasis aplikasi.
 
"Tapi, ada juga yang merasa meminta untuk (aturan) playing field, itu saja sih," katanya.  Mengenai kepastian ujung dari transportasi online ini, Rudiantara mengaku belum bisa memutuskan sekarang juga.
 
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk sama-sama mencari solusi terbaik soal transportasi online pada malam ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya