Jaksa Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus La Nyalla

Kejati Jatim Gelar Konferensi Pers Terkait Eksekusi Mati Gelombang II
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim pada 2012. Kejaksaan khawatir saksi dipengaruhi oleh tersangka kasus ini yang juga Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

"Sebagai antisipasi saja agar para saksi tidak dipengaruhi pihak berkepentingan. Agar saksi tenang saat dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Rabu, 23 Maret 2016.

Dandeni memaparkan, surat permohonan perlindungan saksi sudah dikirimkan ke kantor LPSK Jakarta beberapa hari lalu.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Sudah beberapa hari lalu kami kirimkan suratnya ke LPSK Jakarta," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengaku belum menerima surat permohonan perlindungan saksi dalam kasus La Nyalla dari Kejati Jatim.

Riedl Kembali ke Timnas Imbas Campur Tangan La Nyalla

"Sampai sekarang belum ada surat dimaksud masuk ke LPSK," ucapnya melalui pesan singkat saat ditanya VIVA.co.id.

Di bagian lain, pendukung La Nyalla mulai terlihat mengendorkan aksi protesnya. Pada Selasa, 22 Maret 2016, tidak ada demonstrasi massa beratribut Pemuda Pancasila digelar di kantor Kejati Jatim, seperti dilakukan di hari-hari sebelumnya. Massa mengalihkan aksinya dengan doa bersama di beberapa tempat.

Seperti di rumah kader Pemuda Pancasila di Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Selasa malam. Ratusan kader Pemuda Pancasila menggelar doa bersama untuk keselamatan La Nyalla agar terlepas dari masalah hukum yang kini membelitnya.

"Kami berdoa agar Pak La Nyalla  dijauhkan dari fitnah dunia dan kriminalisasi hukum seperti yang terjadi saat ini," ujar Pendik Utina, Ketua Pemuda Pancasila Wiyung, Surabaya.

Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada 2012, yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka itu memantik reaksi dari pendukung La Nyalla dari ormas Pemuda Pancasila dan berdemonstrasi setiap hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya