La Nyalla Menang, Jaksa Akan Terbitkan Surat Penyidikan Baru

Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti (kiri).
Sumber :
  • Marco/VIVAbola

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur geram dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Ketua Umum PSSI itu mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim pada tahun 2012. Kejaksaan bersikukuh akan terus mengusut kasus tersebut.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, menghormati putusan hakim. Namun, ia mengkritisi putusan tersebut karena sudah masuk dalam materi pokok perkara, bukan soal administrasi pengumpulan bukti sehingga La Nyalla ditetapkan tersangka. "Darimana hakim tahu kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya kepada wartawan Selasa malam, 12 April 2016.

Maruli menegaskan, akan tetap mengusut kasus itu hingga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejati Jatim itu memilih untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru daripada melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan La Nyalla.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Saya keluarkan sprindik baru saja, tetapkan lagi La Nyalla tersangka. Saya tidak PK (Peninjauan Kembali) praperadilannya. PK kelamaan bisa setahun prosesnya, keburu saya dipindah,” ujarnya menegaskan.

Maruli tak mempermasalahkan jika sprindik baru nanti akan dipraperadilankan lagi oleh pihak La Nyalla. Ia menimpali ucapan humas PN Surabaya, Efran Basuning, yang menyatakan akan menyiapkan 45 hakim untuk menyidangkan praperadilan La Nyalla. "Siapkan 50 hakim untuk praperadilan La Nyalla, akan saya hadapi," tandas Maruli.

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid, menyatakan bahwa dengan dikabulkannya praperadilan kliennya maka kasus hibah Kadin Jatim harus ditutup. Itu juga ditegaskan oleh Humas PN Surabaya, Efran Basuning. "Kasus ini harus dihentikan," kata Fahmi.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya