Pria Mirip La Nyalla Terekam Video Sedang di Surabaya

Mantan ketua umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Sebuah video amatir merekam orang yang diduga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, sedang berada di sebuah rumah makan di Surabaya, Jumat, 15 April 2016. 

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Orang yang diduga La Nyalla itu mulai muncul dalam video berdurasi 26 detik di Youtube, dan diunggah oleh pengguna Youtube bernama Otetos Lauturiuw. 

Dalam video, pria yang mirip La Nyalla itu mengenakan kaus hijau dengan kacamata menempel di wajahnya. Dia terlihat duduk berhadapan dengan lawan bicaranya seorang perempuan berjilbab pink. 

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Saat dikonfirmasi mengenai video itu, pengacara La Nyalla, Sumarso, mengaku belum melihat video tersebut. Namun, dia membantah bahwa Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut sudah berada di Surabaya. 

"Saya belum melihat video itu. Pak La Nyalla masih di Singapura, kok," ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 15 April 2016.

Berkas Tersangka La Nyalla Diserahkan ke Penuntut

Sumarso mengaku pihaknya terus berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan La Nyalla setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka. "Saya masih komunikasi. Tidak benar beliau di Surabaya, beliau masih di Singapura. Bagaimana bisa pulang wong paspornya diblokir," kata Sumarso.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto pada Kamis, 14 April 2016, menjelaskan bahwa La Nyalla masih terdeteksi berada di Singapura, meski praperadilannya dikabulkan hakim dan status buronannya gugur demi hukum. 

Namun, pasca kembali ditetapkan sebagai tersangka, surat cegah yang baru langsung dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. "Surat cekal baru dikirimkan berbarengan dengan surat pencabutan cekal ke Imigrasi," ujar Romy.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya