Jaksa Agung Ungkap Negara Persembunyian Buron

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono di Tiongkok.

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan,  jika tim dari Kejaksaan Agung punya trik khusus untuk mencari Samadikun. Prasetyo juga menjelaskan, berdasarkan timnya, buron kasus-kasus besar di Indonesia tak hanya bersembunyi di Tiongkok.

"Ya enggak juga mayoritas buron ada di sana (Tiongkok). Kan ada di Singapura, Kamboja. Intinya di mana mereka ada kepentingan, di sanalah mereka singgah," ujar Jaksa Agung di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.

Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

Prasetyo menjelaskan, buron yang masih kabur itu akan terus diburu. Yang menjadi masalah adalah, para buron di tangkap di negara asing di mana setiap negara memiliki kewenangannya masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui kapan Samadikun akan diekekusi ke Indonesia.

Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

"Maaf, belum ada informasi. Masih kita tunggu dulu prosesnya," kata Amir saat dihubungi VIVA.co.id.

Sebelumnya, Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santosa, menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan jaksa mengenai Samadikun.

"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu," ujar Heru Santosa dalam keterangannya pada wartawan, Senin, 18 April 2016.

Heru  mengusahakan untuk membawa buron kelas kakap ini ke Indonesia, namun, dia mengatakan jika pemulangan dari luar negeri itu tidak mudah.

"Kan tidak semudah itu jemput orang. Negara lain kan punya aturan sendiri," kata dia.

Diketahui, Samadikun di tangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya