Abdul Rasyid, Eks Laskar Pemuda PKI Bicara Soal Tragedi 1965

Abdul Rasyid, mantan anggota Pemuda Rakyat atau sayap pemuda dari PKI.
Sumber :
  • Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Abdul Rasyid, mantan anggota Pemuda Rakyat yang merupakan sayap pemuda dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu peserta dalam acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa 19 April 2016.

'Dongeng' Penegakan HAM

Rasyid sendiri ditahan selama 12 tahun sejak umur 18 tahun. Selama di penjara, Rasyid tidak pernah diberitahu alasan penahanan dirinya sampai dia dibebaskan pada usia 30 tahun. Dipenjara selama 12 tahun tanpa vonis, Rasyid juga harus berpindah-pindah tahanan.

"Saya ditahan di Pulau Buru 7 tahun. Di Pare-pare 5 tahun. Saya ditahan saja, tapi tidak dihukum dan saya sama sekali tidak diberikan alasan penahanan," Katanya saat ditanyai di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Dokumen Rahasia Pembantaian 1965, Panglima TNI: Tanya BIN

Ditambahkan Rasyid, selama menjalani masa tahanan, dia memang tidak pernah mendapatkan penyiksaan. Hanya saja dia harus melakukan kerja paksa.

"Saya ditahan tapi tidak sama sekali diadili serta tidak mendapatkan penyiksaan, hanya disuruh bekerja," katanya.

Wiranto Diminta Lanjutkan Rekonsiliasi Terkait Kasus '65

Pada pertemuan simposium kali ini, Rasyid menilai Pemerintah harus memberikan solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan 1965.

"Keputusan Presiden Jokowi harus diselesaikan secara damai. Tapi, sampai sekarang tidak mendapat perlakuan yang adil," katanya.

Rasyid juga menilai bahwa dalam pelaksanaanya, acara simposium yang dilaksanakan Pemerintah selama ini belum menghasilkan kesimpulan yang baik, apalagi bagi mereka para mantan tahanan politik. Dia juga berharap persoalan 1965 harus segera dicarikan jalan keluarnya dan Pemerintah harus peduli terhadap korban kasus 1965.

"Kita meminta dikeluarkan suatu peraturan terkait penyelesaian permasalahan 1965,” ujarnya.

Laporan: Yasin Fadilah/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya