Buronan Bank Century Ditahan Satu Penjara dengan Samadikun

Hartawan Alui di Rutan Salemba, Jakarta.
Sumber :
  • Linda Hasibuan - VIVa.co.id

VIVA.co.id – Buronan kasus penyelewengan dana nasabah Bank Century, Hartawan Alui, dijebloskan ke tempat yang sama dengan buronan kasus BLBI, Samadikun Hartono, yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Dari pantauan VIVA.co.id, Hartawan tiba sekitar pukul 17.55 WIB, Jumat 22 April 2016. Dia datang dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia turun dari mobil dengan pengawalan tiga petugas Kejagung.

Penjagaan terhadap buronan yang baru saja dipulangkan dari Singapura itu tidak terlalu ketat.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Hartawan, yang tiba mengenakan kaus kemeja berwarna biru tua, tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai seputar kasus hukum yang membelitnya. Ia hanya diam dan menunduk disertai raut wajah yang memelas.

Terlihat pula salah satu anggota Kejagung sedang menanti masuk dengan membawa koper yang berisikan baju tersangka. Sebelumnya, ia lebih dahulu diperiksa di Kejagung lalu digelandang ke Rutan Salemba.

KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

Buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Singapura. Hartawan tiba di Tanah Air pada Kamis malam, 21 April 2016.

Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu sebelumnya melarikan diri ke Singapura pada 2008, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu statusnya masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah 8 tahun menjadi buron, Hartawan akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

"Kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat dukungan Imigrasi dan otoritas lainnya, dipulangkan dengan pesawat ke Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 22 April 2016.

Hartawan Aluwi telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia pada tahun 2011. Pengadilan menyatakan Hartawan terbukti menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp400 miliar.

Boy mengatakan, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura dapat dilakukan setelah setelah paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 2012 lalu, kemudian Mabes Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar mencabut izin tinggal permanen (permanent residence) Hartawan di Singapura.

"Atas dasar koordinasi kita, sehingga otoritas Singapura mencabut permanent residence (Hartawan Aluwi) pada Februari 2016. Artinya tidak diperpanjang lagi oleh Singapura," ujar Boy.

Karena tak lagi memiliki izin tinggal permanen di Singapura, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura menjadi lebih mudah. "Karena tidak memiliki permanent residence,sehingga dapat dikatakan kewarganegaraannya ilegal," katanya.

Boy menegaskan, Hartawan Aluwi mendapat pengawalan oleh aparat Bareskrim Polri selama dalam perjalanan dari Singapura ke Jakarta dengan pesawat. Setibanya di Jakarta, Hartawan langsung menjalani pemeriksaan oleh aparat di Bareskrim Mabes Polri.

"Saat ini yang bersangkutan ada di Rutan Bareskrim tadi malam 10.30 WIB, dalam status di borgol," kata Boy.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya