Bomber Bali Ini Mengaku Bisa Buat Bom dari Air Seni

Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus Bom Bali tahun 2002, saat di Malang Jawa Timur, Senin (25/4/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A Pitaloka

VIVA.co.id – Terpidana seumur hidup kasus teroris Ali Imron bersama Umar Patek, mengaku piawai dalam membuat bom. Keahlian itu didapat keduanya dalam akademi pendidikan militer di Agfanistan pada tahun 1994.

10 Orang Luka-luka Akibat Ledakan di Markas Gegana Brimob Surabaya

Ali Imron, yang merupakan adik kandung pelaku peledakan bom Bali pada tahun 2002, bahkan bersama Umar Patek sudah terlatih membuat bom tanpa membutuhkan bahan kimia.

"Membuat bom dari air kencing di dalam lapas saja bisa meskipun akan membutuhkan waktu agak lama dan berbau. Itu kemampuan kami,” kata Ali Imron saat jadi pembicara di seminar deradikalisasi di Malang Jawa Timur, Senin 25 April 2016.

Beredar Video Ada Ledakan-Adu Tembakan di Sarinah Jakpus, Polisi Pastikan Video Hoax

Ali Imron dan Umar Patek, mengaku memang satu angkatan di pendidikan militer di Afganistan. Keduanya mengaku piawai menggunakan senjata dari yang paling kecil hingga mengendarai tank.

"Saya hanya tak bisa mengendarai pesawat karena di sana tak diajari mengendarai pesawat terbang,” katanya.

Kebakaran SPBU Tembalang Semarang, Terdengar Ledakan dan Mesin BBM Rusak

Ali Imron dan Umar Patek, merupakan terpidana kasus ledakan bom Bali pada tahun 2002. Tercatat akibat kejadian itu ada 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka.

Pemeriksaan polisi, ledakan itu menggunakan bom berjenis TNT seberat 1 kilogram dan bom jenis RDX dengan bobot 150 kilogram.

Sejumlah pelaku sudah dihukum mati seperti, Imam Samudera, Amrozi bin Nurhasyim dan Ali Ghufran alias Mukhlas. Sementara lainnya berhasil ditangkap dan tertembak mati seperti Azahari Husein alias Dr Azahari, Dulmatin dan lainnya.

Sementara untuk Ali Imron dan Umar Patek, keduanya diberikan sanksi kurungan penjara seumur hidup. Dan kini dimintakan bantuan untuk membantu menyosialisasikan bahaya teroris di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya