Menhub: Belum Ada Izin Proyek Kereta Cepat di Halim

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id –  Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, memastikan aktivitas pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma ilegal. Sebab, izin untuk mendirikan bangunan proyek kereta cepat itu baru 5 kilometer.

Utang Kereta Cepat Minta Dijamin Pemerintah, Ini Kata Rini

"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada," kata Jonan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.

Atas dasar itu, Jonan menganggap wajar reaksi petugas TNI Angkatan Udara yang menangkap sejumlah pekerja yang tengah melakukan pengeboran di wilayah tersebut. "Ya harus izin yang punya tanah. Kalau enggak ikut punya tanah terus ngebor, bagaimana," ujar Jonan.

Imigrasi: Lima WN Tiongkok Tidak Ditahan

Menurut Jonan, izin untuk mendirikan bangunan pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung baru sejauh 5 kilometer, itupun baru dikeluarkan Kemenhub di sekitar wilayah Bandung.

"Iya yang lain belum. Karena kalau tanah itu tidak dikuasai kami tidak akan menerbitkan izin pembangunan," jelas Jonan.

Menteri Yasonna Ancam Deportasi Lima Warga Tiongkok

Ia menambahkan, untuk izin, salah satu syaratnya adalah penguasaan lahan. Entah dalam bentuk sewa, kerja sama, hibah atau penugasan.

Sementara itu, untuk wilayah Halim Perdanakusuma, Jonan mengakui bukan lagi kewenangan kementeriannya. Tapi, izin diajukan sebagai security clearance ada pada TNI.

Dengan peristiwa ini, Jonan yakin pasti akan ada dampaknya. Apalagi, pengeboran yang dilakukan oleh pegawai tersebut dilakukan di atas lahan yang bukan haknya.

"Kalau pengeboran itu kan urusannya untuk di tanah orang lain urusan. Urusan hukum bukan urusan saya," ujar mantan Dirut Kereta Api Indonesia ini.

Sebelumnya diberitakan, lima warga negara asal China dan dua warga negara Indonesia diamankan petugas pengamanan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa 26 April 2016 kemarin.

Atas insiden tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Wieko, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak punya izin.

"Mereka masuknya tidak izin dari Lanud," kata Wieko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27 April 2016. Selengkapnya simak di .

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya