DPR Dukung Pemerintah Keluarkan Perppu Kebiri

Saleh Partaonan Daulay
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendukung dorongan berbagai lembaga yang menuntut pemberlakuan sanksi keras terhadap pemerkosa dan pembunuh anak.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Desakan ini muncul kembali setelah peristiwa tragis pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Bengkulu oleh 14 orang pemuda mabuk.

"Dorongan penerapan hukuman maksimal bagi  para pemerkosa Yuyun sangat dimengerti dan dipahami. Pasalnya, tindakan para pemerkosa ini sangat biadab, di luar akal sehat manusia. Karena itu, alternatif hukuman yang diwacanakan masyarakat perlu didengar dan dikaji secara serius," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Minggu 8 Mei 2016.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Politisi PAN ini memaparkan tuntutan masyarakat saat ini adalah segera dibuat payung hukum tentang hukuman pemberat kepada pelaku kekerasan seksual dalam bentuk kebiri. Cara yang paling cepat dilakukan adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Berbeda dengan undang-undang yang harus dibicarakan bersama DPR, perppu bisa lebih cepat dikeluarkan karena pembahasannya tidak memerlukan waktu lama, dan hanya di pihak pemerintah. Dalam situasi tertentu, Presiden secara konstitusional berhak mengeluarkan perppu.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

Saleh mengungkapkan pemerintah selama ini telah mewacanakan soal hukuman kebiri, namun semua kebijakan tersebut tak jelas realisasinya.

"Katanya, Perppu sudah disiapkan. Sudah dikaji lintas kementerian atau lembaga. Namun sampai hari ini, perppu tersebut belum dikeluarkan," ungkapnya.

Selain itu, Saleh memastikan DPR akan mendukung langkah tegas pemerintah bila benar-benar menetapkan sanksi kebiri bagi para predator anak. Karena wacana ini sudah lama bergulir di DPR.

"Saya kira akan banyak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang ada. Apalagi kasus perempuan di DPR juga sudah lama menyuarakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak-anak.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya