Tersangka Andi Taufan Masih Bebas Walau Diperiksa KPK

Politikus PAN, Andi Taufan Tiro (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam, Kamis 12 Mei 2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi dia sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Kendati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Andi tidak ditahan penyidik. Dia terlihat meninggalkan Gedung KPK pukul 13.57 WIB.

Namun, dia tidak mau memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya itu. Andi pun terlihat tergesa-gesa meninggalkan lobi KPK menuju mobilnya.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Andi merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Pada surat dakwaan Abdul Khoir di pengadilan, disebutkan pemberian suap ini dilakukan agar Andi mengupayakan proyek dari program dana aspirasi DPR disalurkan ke Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi diduga mendapatkan uang senilai total Rp7,6 miliar.

Namun Andi yang sempat bersaksi di persidangan membantah telah menerima uang dari Abdul Khoir. Andi mengaku tidak mengetahui adanya proyek pembangunan jalan di Maluku, yang berasal dari dana aspirasi DPR.

"Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," kata Andi menjawab pertanyaan Hakim saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa Abdul Khoir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 25 April 2016.

Namun keterangan itu diragukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum KPK, karena tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya