KontraS Minta Oknum Densus 88 yang Tewaskan Siyono Dipidana

Komnas HAM dan PP Muhammadiyah membeberkan hasil autopsi Siyono yang tewas di tangan Densus 88 Polri, Senin (11/4/2016)
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan proses penyidikan pidana kepada dua anggota , yang terbukti menghilangkan nyawa terduga teroris, Siyono.

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Alasannya, KontraS melihat bahwa sidang etik untuk anggota . yang sudah digelar, hasilnya tidak memuaskan, bahkan jauh dari rasa keadilan bagi keluarga terduga teroris asal Klaten Jawa Tengah tersebut.

"Kami mendesak Kapolri, segera memerintahkan anak buahnya memproses anggota yang terlibat penganiayaan Siyono hingga tewas," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru, Senin 16 Mei 2016.

Kabareskrim Ari Dono Resmi Sandang Bintang Tiga Polri

Mekanisme etik di institusi Polri, kata Wira, dinilai tidak mampu menyelesaikan dugaan kasus penyiksaan dan menuntut pertanggungjawaban anggota Polri yang terlibat.

"Proses pidana harus tetap ditempuh untuk menjamin rasa keadilan dalam pemberian sanksi dan pemenuhan hak-hak bagi korban maupun keluarga korban dalam proses hukum," ujarnya.

13 Jenderal Polri Dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama

Tak hanya itu, KontraS juga meminta Kapolri untuk menjamin bahwa seluruh proses persidangan pidana dilakukan dengan terbuka dapat diakses oleh publik. Termasuk iktikad Polri  untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan anggotanya yang sewenang-wenang bertindak, sampai menghilangkan nyawa seseorang.

"Kapolri harus mendesak Ketua untuk bertanggung jawab atas kelalaian anggotanya dengan memberikan rehabilitasi dan restitusi secara resmi kepada keluarga korban," kata Satrio.

Untuk diketahui, Majelis etik Mabes Polri telah menggelar sidang etik terhadap dua anggota yaitu AKBP T dan Ipda H.

Hasilnya diputuskan Selasa 10 Mei 2016, dua anggota Densus tersebut dituntut wajib untuk meminta maaf kepada atasannya maupun institusi Polri serta mendapat sanksi demosi, yakni tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal 4 tahun.

Majelis Etik menganggap keduanya hanya melakukan pelanggaran prosedur pengawalan saat menangkap Siyono.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya