Ombudsman Ungkap Banyaknya Aduan Kekerasan yang Diabaikan

Flashmob Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Ombudsman RI sebagai lembaga pemantau pelayanan publik melakukan pemantauan terhadap lembaga-pemerintah terkait masalah tersebut.

Soal RUU PKS, Petinggi MUI: Tengku Zulkarnain Tak Berdasar dan Ceroboh

"Kami prihatin dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Padahal Indonesia sudah menjadi bagian dari berbagai konvensi internasional. Seharusnya sudah memperhatikan berbagai kasus ini," kata Ketua Ombudsman, Amzukian Rifai S di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.

Ombudsman memantau soal kasus kekerasan yang dilaporkan ataupun terjadi di lembaga seperti Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pengawasan tersebut mengacu pada laporan langsung yang diterima oleh Ombudsman.

Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dari laporan yang masuk, kecenderungan angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Pada tahun 2014, Ombudsman menerima 6678 laporan. Pada tahun 2015 terdapat 6859 laporan dan tahun 2016 hingga semester pertama saja, Ombudsman telah menerima hingga 3511 laporan.

"Jumlah ini sedikit, kami yakini jumlah sebenarnya lebih besar. Selain itu masyarakat yang melapor ke Ombudsman setelah mereka melapor pada berbagai lembaga seperti Kepolisian namun merasa tidak ditanggapi," ungkap Amzukian.

Dianggap Menguntungkan LGBT, Wali Kota Padang Tolak RUU PKS

Dia mengatakan, Ombudsman akan berinisiatif mengadakan diskusi bersama dengan instansi terkait guna mencari solusi bersama. Selanjutnya akan dilakukan penilaian pelayanan terhadap lembaga tersebut.

"Nanti rekomendasinya sesuai Undang Undang, kami akan sampaikan pada lembaga terkait, Presiden dan DPR untuk ditindaklanjuti."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya