Pembantai Satu Keluarga di Banyuasin Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan di Banyuasin.
Sumber :

VIVA.co.id – Lima pelaku pembunuhan atas satu keluarga di Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap tim dari Kepolisian Daerah Sumsel. Para pelaku itu berinisial AM, A, C dan N serta U.

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

AM diketahui adalah otak pembantaian satu keluarga itu. Para korban adalah Matasir (65), Roifah, Kartini (37), Winarti (14) dan Aryam (6).

Kepala Bidang Humas dari Polda Sumsel, Kombes Pol Djarot Padakova, mengatakan tersangka A ditangkap  di Banyuasin. Dari nyanyian A, petugas kembali menangkap tersangka C dan N. Selanjutnya penyelidikan berlanjut dan menangkap pelaku AM di Cikarang yang merupakan otak dari pembantaian sadis tersebut.

Angin Puting Beliung Terjang Musi Rawas Utara, 58 Rumah Rusak

"Tadi malam satu tersangka lagi inisial U menyerahkan diri ke Polres Prabumulih. Total tersangka ada lima," kata Djarot, Rabu 25 Mei 2016.

AM (48) mengaku nekat menghabisi nyawa korban, lantaran telah menipu Matasir untuk membeli dua hektare tanah di Banyuasin, seharga Rp305 Juta.

Pengedar Yang Ditangkap di Sumsel Kaki Tangan Bandar Besar

"Saya jual tanah orang, sertifikatnya di duplikat dengan dicopy. Itu cuma modus biar Tasir mengeluarkan uang saja. Sebenarnya tidak ada tanah itu. Tapi korban sudah membayar saya,” aku AM, di Polda Sumsel.

Korban Matasir yang terus menekan pelaku untuk mengembalikan uangnya, akhirnya muncul niatan AM menghabisi nyawa Matasir bersama keluarganya.

"Dia (korban) mengancam saya akan melaporkan ke Polisi kalau uangnya tidak di kembalikan. Jadi saya ajak teman-teman buat membunuhnya," jelas tersangka ini.

Usai membunuh bersama empat tersangka lain, yakni A, C, N dan U, AM langsung melarikan diri ke Cikarang bersama istrinya.

"Disana baru mengontrak tiga hari sama istri. Minggu malam saya ditangkap,” tutup tersangka.

Tersangka AM (48) otak pelaku pembantaian keluarga Matasir alias Tasir (65) mengaku, sebelum melakukan pembunuhan dia lebih dulu membuat rencana dengan empat pelaku lain.

Pelaku A,C, N dan U dijanjikan satu sepeda motor serta uang sebesar Rp5 juta jika berhasil menghabisi nyawa Matasir dan keluarganya.

"Belum dikasih uang, baru uang dikasih uang rokok saja. Tapi saya janjikan uang Rp5 juta sama motor, kalau berhasil. Matasir, Kartini dan Winarti saya masukkan ke dalam karung, langsung dibuang ke sungai dengan dikasih pemberat. Dua lainnya saya buang saja,” beber tersangka ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjabarkan, atas perbuatannya tersangka AM bersama rekannya yang lain dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman mati. Pelaku AM sempat melawan, jadi terpaksa kita lumpuhkan," ujar Daniel.

Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa foto copy sertifikat tanah, senjata api rakitan serta uang tunai Rp5 juta.

"Uang korban telah dihabiskan tersangka untuk kebutuhan hidup. Semua tersangka telah ditangkap semua," tandas Dirkrimum Polda Sumsel.

Sebelumnya, kasus pembunuhan keluarga Matasir sendiri sempat membuat heboh masyarakat Sumsel. Sebab, satu keluarga tersebut dibunuh, lalu dibungkus menggunakan karung dan dibuang ke aliran sungai.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya