Hidayat Nur Wahid: Pemerkosaan Anak Berawal dari Miras

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan penjualan atau pemasaran minuman keras (miras). Dia menilai, minuman keras mempunyai andil terjadinya kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Gelar Apel Lodaya, Forkopimda Bogor Lepas 8 Bus Mudik Gratis

"Sebab pemerkosaan terhadap anak ini dimulai dari miras," kata Hidayat saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2016.

Lebih lanjut, Hidayat juga mendukung pernyataan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menegaskan bahwa dia tidak melarang adanya Perda tersebut. Menurut Hidayat, Tjahjo justru mendorong adanya Perda itu.

Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras di Sebuah Rumah Produksi Ilegal

"Beliau justru sampaikan agar seluruh daerah memiliki Perda miras yang mengetati dan mengeraskan pengawasan dan pengetatan terhadap miras," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kementeriannya tidak pernah melarang adanya Perda yang mengatur tentang pelarangan penjualan atau pemasaran miras.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Tjahjo justru menegaskan, mendukung penuh daerah untuk menerapkan aturan tersebut. Sebab, pemerintah sadar kalau miras dapat mengancam generasi muda.

"Siapa yang bilang (larang perda miras), saya nggak pernah ngomong gitu. Prinsipnya bagi kami bahwa miras itu juga merupakan ancaman generasi muda, masyarakat, timbulkan banyak kejahatan," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

Mantan Sekjen PDIP ini mengatakan, saat ini sudah banyak daerah yang didorong menerapkan aturan miras. Namun dia menegaskan, pemerintah pusat tidak punya kewenangan mengharuskan aturan itu diterapkan.

"Papua saja kami dorong. Tapi konsisten cegah peredarannya, jangan sampai ada barang gelap dan sebagainya," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya