Polemik Perda Miras, Ini Saran MUI

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id –  Peraturan Daerah (Perda) terkait pengaturan minuman beralkohol masih menjadi polemik. Pasalnya, di satu sisi pemerintah tidak melegalkan minuman keras, namun di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Belakangan, Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi atas pemberitaan mencabut Perda Miras. (Simak klarifikasinya di

Terkait pengaturan itu, Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar pemerintah daerah bisa mempertimbangkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2003, soal pelarangan miras atau minuman beralkohol.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

"Secara rinci kan sudah kita fatwakan. Ini kan tidak merujuk pada jenis apapun, tapi minuman yang mengandung alkohol, sudah pasti haram," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Menurut dia, berdasarkan fatwa itu, jelas minuman beralkohol tergolong haram, yang tidak hanya dilarang agama, namun juga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

"Jika disalahgunakan, bisa terjadi tindak kejahatan yang lain. Kalau disebut ada yang tidak menyebabkan tidak mabuk, dari sisi kesehatan, belum ada yang menyatakan itu baik. Itu artinya, sudah melampaui subyektif keagamaan," tambahnya.

Sementara itu, terkait peredaran yang hanya berada di tempat khusus atau untuk konsumsi tamu asing, dia menegaskan bahwa hal itu perlu pengawasan ketat, agar masyarakat tidak ikut-ikutan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Sesuatu yang lazim, jangan dijadikan alasan untuk membenarkan. Bukan berarti itu diperbolehkan mengonsumsinya. Langkah Gubernur Papua (yang mengeluarkan Perda Miras), itu cerminan bahwa negara hadir. Bahwa minuman keras yang membudaya di sana, memang tidak baik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya