La Nyalla Ditangkap, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum  akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim itu. Proses hukum terhadap dinilai tidak sah.

Pengacara La Nyalla Kecewa Proses Penuntutan Kliennya Lambat

Sumarso, salah seorang tim kuasa hukum mengatakan, bahwa kliennya saat ini berstatus sebagai orang bebas, setalah Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan statusnya sebagai tersangka pada pekan lalu.

"Pak orang bebas," ujarnya di kantor Kadin Jatim, Surabaya,  Selasa malam, 31 Mei 2016.

Kepala Kejati Jatim Minta Hakim Perkara La Nyalla dari KPK

Dia menjelaskan, diamankan pihak Imigrasi Singapura karena izin tinggalnya habis, bukan ditangkap di Singapura. Rupanya, lanjut Sumarso, petugas Imigrasi mengabarkan ke pihak Kejaksaan bahwa akan pulang ke Indonesia.

"Tapi Kejaksaan melakukan tindakan dengan menangkap klien kami. Menurut kami itu pembangkangan hukum. Itu arogansi hukum," ujar Sumarso.

La Nyalla Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik

Semua proses hukum terhadap , imbuh dia, tidak sah. Karena itu tim pengacara akan melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan .

"Kalau kami menerima surat penetapan tersangka dan penangkapan klien kami, pasti akan ajukan praperadilan. Cuma masalahnya Kejaksaan tidak memberikan kami surat penetapan tersangka. Ini kan tidak benar."

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mengaku siap jika pihak mempraperadilankan penangkapan dan penahanan Ketum PSSI itu. "Silakan praperadilan. Dari kemarin-kemarin sudah praperadilan, dan kami hadapi itu," ujarnya.

Seperti diketahui, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Tiga kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 30 Mei 2016.

akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Singapura setelah izin tinggalnya habis. Ia diserahkan ke Kejaksaan dan kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya