IPT 1965: Indonesia Bersalah Atas Kejahatan Kemanusiaan

Suasana Sidang Pengadilan Rakyat Internasional
Sumber :
  • M. Isa/IPT 1965 Foundation

VIVA.co.id - Sidang Internasional People's Tribunal (IPT) 1965 mengeluarkan putusan final. Majelis Hakim menyatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.

Ma'ruf Amin Condong Jalur Islah untuk Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Dikutip dari situs IPT 1965, www.tribunal1965.org, keputusan final ini memuat temuan dan 10 tindakan kejahatan kemanusiaan.

Semua tindakan tidak manusiawi itu disebutkan merupakan bagian tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait. Termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka (termasuk mereka yang diduga simpatisan), bahkan mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.

Hanafi Rais Tagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

"Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Sukarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia," tulis pernyataan di situs tersebut.

Majelis Hakim menilai serangan yang dilakukan dipicu oleh propaganda yang menyesatkan. Mereka juga menyebut Indonesia telah gagal mencegah tindakan tidak manusiawi yang terjadi dan juga menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tidak manusiawi pasca terjadinya Gerakan 30 September 1965 tersebut.

Korban Tragedi 65: Kapan Kami Bahagia?

Tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan oleh Indonesia dengan dikomandoi oleh militer itu meliputi; pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida. (ase)

Gedung Kejagung usai kebakaran beberapa waktu lalu.

Kejagung Inventarisir 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Alasan mandeknya penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, karena beberapa petunjuk jaksa tidak dijalankan Komnas HAM.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2020