- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id - Kemunculan makanan ringan yang dianggap berkonten porno, Mi Bikini atau Bihun Kekinian, menuai kecaman. Pemerintah pun diminta untuk menghentikan penjualan maupun peredarannya.
Sejauh ini dari penelusuran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Mi Bikini, diduga baru dipasarkan melalui media sosial dan daring (dalam jaringan).
"BPOM harus menegur produsennya. Penjualannya via pasar daring agar segera dihentikan," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, Rabu, 3 Agustus 2016.
Mi Bikini, yang disebut mengandung tajuk tidak mendidik yang dipasarkan di sejumlah wilayah Indonesia saat ini, diketahui memiliki bungkus luar berwarna kuning.
Di sampul depan dan belakang Mi Bikini terlihat gambar tubuh wanita mengenakan bikini (bra dan celana dalam). Di setiap kemasan juga disertai tulisan, 'Remas Aku'.
Dari deskripsi barang yang dijual, Mi Bikini adalah produk makanan ringan dari bihun dan memiliki empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar. Harga yang ditawarkan kepada calon pembeli Rp20 ribu per bungkusnya.
"Kami imbau konsumen untuk tidak usah membeli produk makanan seperti itu, khususnya anak-anak," kata Tulus.
(mus)