BPOM Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasaan Makanan

BPOM periksa mi Bikini
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon
VIVA.co.id
Distributor Obat Tak Punya CDOB akan Diberi Sanksi Pidana
- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito‎ berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas terkait kewenangan izin pengawasan makanan di Indonesia.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Hal itu dikemukakan Penny terkait temuan makanan ringan Bihun Kekinian (Bikini) baru-baru ini.
BPOM Masih Periksa Kandungan Bahan Pokok Mi Bikini


Hingga saat ini, menurut dia, masih terdapat aturan yang tumpang tindih lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) juga diperkenankan mengeluarkan penerbitan izin tersebut.


"Kami berharap ‎adanya regulasi yang jelas. Sehingga kewenangan BPOM untuk mengawasi makanan
clear
. Kemudian kami dapat memelihara mana kewenangan kami dan kerja sama juga kami tingkatkan," ujarnya di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.


Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPOM. Hal itu untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan peredaran makanan di masyarakat.


"Sehingga hal-hal tentang legalitas dan sanksi yang membuat ada efek jera yang baik dari aturan itu nantinya. Organisasi ini juga sampai ke pelaksana hingga kabupaten dan kota sehingga akan ada BPOM di sana," ujar Penny.


Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti mengatakan, peredaran makanan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya