Status Justice Collaborator Diduga Diperjualbelikan

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi, ternyata gelombang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi tak semakin surut. Padahal, syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan harus memenuhi beberapa syarat. Paling pokok adalah bekerjasama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator, telah membayar denda, dan melunasi biaya ganti rugi pada negara.

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

Terkait hal ini, setelah PP ini berlaku, sepanjang 2013 sampai Juli 2016, data Center for Detention Studies menunjukkan ada 688 narapidana telah mendapatkan status sebagai justice collaborator. Status ini diberikan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, di antara ketiga lembaga ini, Kejaksaan menjadi institusi yang paling rajin mengeluarkan status itu, karena memberikannya pada 670 orang, setelah PP 99 berlaku.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

Kondisi ini semakin janggal, setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak, menyebut pelaksanaan justice collaborator sebagai syarat remisi dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur, sehingga menjadikan status itu sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.

Melihat kondisi ini, Institute Criminal for Justice Reform meminta Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengumumkan identitas narapidana yang mendapatkan status justice collaborator tersebut, untuk melihat apakah status mereka diberikan saat proses di penyidikan, pengadilan, atau setelah putusan dikeluarkan. Selain itu, mengungkap alasan diberikannya status tersebut. "Dengan begitu maka misteri 'jual-beli status JC' dapat ditelusuri," ungkap Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016.

Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan di Hari Natal, Ferdy Sambo Tidak

Menurut Supriyadi, status justice collaborator tidak boleh sembarangan diberikan. Hal ini dapat dilakukan saat proses penuntutan dan secara resmi dinyatakan dalam berkas tuntutan. 

Dia menilai semangat pengetatan remisi pada PP 99 Tahun 2012 dilakukan agar menjadi syarat remisi, untuk menjadi insentif atau daya tawar kepada penyidik dan penuntut umum, agar tersangka atau terdakwa mau bekerjasama mengungkap kejahatan, khususnya korupsi yang bersifat sistemik dan terorganisir. 

Jika status itu diberikan pasca putusan atau proses penuntutan, maka tujuan diberikannya status itu menjadi hilang.

"Di luar skema tersebut maka JC bisa jadi hanya untuk memfasilitasi remisi. Status JC juga harus dipublikasikan ke publik sejak awal, bukan diminta di ujung ketika hendak memohon remisi. Berdasarkan catatan ICJR, hal Ini mungkin terjadi karena SOP mengenai JC di kejaksaan juga tidak pernah dipersiapkan. Akibatnya dicurigai banyak implementasi yang berbeda-beda," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya