Bea Cukai & Kepolisian Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal

Bea Cukai & Kepolisian Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal di Dabo Singkep.
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai kembali buktikan keseriusannya dalam menindak pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Kamis, 18 Agustus 2016 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Dabo Singkep, Bea Cukai bersama beberapa instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep telah dilakukan pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Kepolisian Resort Lingga telah membuahkan penangkapan atas 5.232 kaleng MMEA.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“MMEA yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Lingga. Untuk penanganan perkaranya di serahkan ke pihak Bea Cukai Dabo Singkep,” ujar Tony Leonard, Kepala Kantor Bea Cukai Dabo Singkep.

Selain MMEA, Bea Cukai juga memusnahkan 7.258 bungkus atau sekitar 116.568 batang rokok ilegal dengan berbagai merk. Barang tersebut merupakan hasil penindakan mandiri yang dilakukan oleh Bea Cukai Dabo Singkep. Penindakan mandiri ini dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi dari masyarakat yang diperoleh dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2016. Dalam masa penyidikan, barang-barang kena cukai (BKC) tersebut diduga keluar dari kawasan bebas Batam melalui pelabihan tidak resmi yang minim akan pengawasan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengganti kemasan dan selanjutnya barang dititip ke anak buah kapal (ABK) sehingga menghindari kecurigaan,” ujar Tony.

Lokasi penindakan BKC ilegal yang berhasil dimusnahkan tersebut tersebar di beberapa pelabuhan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Dabo Singkep. Pelabuhan-pelabuhan tersebut di antaranya Pelabuhan Rakya Desa Pengambil, Pelabuhan Jagoh, Pelabuhan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“BKC yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK 47 tahun 2012, sehingga barang tersebut ditetapkan menjadi barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara. Sementara untuk mekanisme pemusnahannya Bea Cukai bekerja sama dengan KPKNL Batam,” kata Tony.

Tony kemudian mengatakan bahwa total BKC ilegal yang dimusnahkan bernilai mencapai Rp130 juta, sementara potensi kerugian negara dari BKC ilegal ini ditaksir mencapai Rp172 juta. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022