Mensos Tak Mau Dibawa ke Wacana Harga Rokok

Menteri Sosial Khafifah Indar Parawansah, saat kunjungan kerja ke Palembang.
Sumber :
  • Adjie YK Putra

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khafifah Indar Parawansah menolak berkomentar soal wacana pemerintah yang akan menaikan harga rokok hingga dua kali lipat. Wacana ini untuk menekan jumlah pecandu rokok yang terus meningkat setiap harinya.

Genjot Kinerja 2024, SRC Bidik 4 Juta Pedagang Retail Tradisional yang Belum Dikelola dengan Baik

Meski ditanya soal dampak positif karena harga rokok naik, tapi Khafifah tetap tidak mau bicara soal aturan yang masih diwacanakan itu. Padahal, kenaikan harga rokok tentu berdampak kepada petani tembakau yang terancam gulung tikar jika hal itu terjadi. Dikarenakan, dengan harga rokok yang naik, pabrik rokok akan kehilangan konsumen.

"Jangan tanya ke saya, tanya menteri pertanian dan kesehatan saja. Saya jangan dibawa masuk di luar sosial," kata Khafifah saat berkunjung di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 21 Agustus 2016.

Terpopuler: Daftar Harga Rokok Terkini yang Naik 1 Januari 2024, Ketua BEM UGM Diteror

Khafifah hanya menjelaskan, jika dalam program Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) bagi penerima PKH, tidak akan berlaku untuk membeli rokok.

"Dalam program E-Warong, peserta PKH hanya boleh membeli beras, minyak goreng dan kebutuhan pokok sehari-hari saja. Diluar itu tidak boleh," ujarnya.

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2024, AMTI: Bisa Picu Lebih Banyak Varian Rokok Murah dan Ilegal

Maraknya isu kenaikkan harga satu bungkus rokok menjadi Rp50 ribu tidak saja disambut resah Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia. Para pengasong dan pemilik toko kelontong juga dibuat resah dengan isu yang beredar di media sosial tersebut.

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengklaim bahwa isu terkait adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Elvira Lianita menyampaikan, kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya