Tujuh Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pidana Pencucian Uang

Aksi Orangtua Korban Vaksin Palsu di RS Harapan Bunda.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjerat tujuh dari 25 tersangka kasus vaksin palsu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, ketujuh tersangka itu dinilai berperan sebagai pembuat vaksin palsu. Namun, tak dirinci mengenai nama-nama yang bersangkutan.

"Tujuh tersangka diduga mendapatkan hasil yang cukup besar dari penjualan vaksin palsu yang kemudian digunakan oleh untuk pembelian aset," kata Agung Setya, Kamis, 25 Agustus 2016.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

Baca Juga:

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Kata Agung, dari hasil, TPPU penyidik telah melakukan penyitaan diantaranya, satu unit rumah, satu unit kios, lima unit mobil dan sepuluh unit motor.

"Rekening milik tersangka yang sudah diblokir berjumlah 19 rekening yang berada di beberapa bank," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim terus melakukan penelusuran aset milik tersangka terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, untuk berkas dari 25 tersangka yang dibagi dalam empat jaringan ini tahap satu dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dari 25 tersangka itu terdiri dari pembuat vaksin palsu, pengumpul botol, distributor, pencetak label, bidan dan dokter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya