Polri Minta Keterangan 177 WNI Calon Haji di Filipina

177 calon haji Indonesia yang ditahan di Filipina.
Sumber :
  • Kemlu RI

VIVA.co.id – Mabes Polri mengirimkan tim ke Filipina untuk menelusuri ada tidaknya tindak pidana terkait kepergian 177 warga negara Indonesia, yang niat menunaikan ibadah haji menggunakan paspor Filipina. Tim ini akan meminta keterangan dari para WNI itu, menyangkut dugaan dokumen palsu yang mereka gunakan.

Lebih Rendah dari Vietnam dan Filipina, Ekonomi Indonesia Diramal IMF Tumbuh Cuma 5 Persen

"Yang jelas dari Polri tugasnya penyidikan. Kita sudah mengirimkan tim untuk ke sana melakukan interview untuk melihat apakah ada pidana atau tidak. Misalnya, penipuan, pemalsuan paspor," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jumat, 26 Agustus 2016.

Tim yang berangkat ini akan menyidik dugaan pemalsuan dokumen, terkait dengan biro perjalanan di Indonesia. Sebab, keberangkatan warga Indonesia menggunakan kuota Filipina ini, dikoordinasikan oleh tujuh agen travel dalam negeri.

Bantu Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira

"Tim Indonesia akan segera melakukan langkah-langkah. Apapun hasilnya nanti disampaikan kepada publik," ujar Tito.

Saat ini, sebagian WNI sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina, untuk menjalani verifikasi identitas.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

"Kita sekali lagi polisi membantu kemudian mereka (jemaah haji) ada yang sudah di Kedutaan Indonesia di Filipina, Manila, dalam rangka verifikasi," jelas Kapolri.

Berdasarkan penyelidikan Mabes Polri, WNI itu diberangkatkan oleh tujuh agen travel ilegal. Tujuh perusahaan itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tour Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde Jakarta Utara, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.

Para WNI itu belum bisa dipulangkan kembali, karena pemerintah Indonesia dan Filipina memiliki komitmen sama untuk mengatasi praktik kecurangan pengiriman jemaah haji agar tidak terlulang lagi.Berangkat dari pemahaman itu, Indonesia memilih menghormati proses hukum yang dilakukan Filipina. 

Itu sebabnya 177 WNI calon haji yang ditahan di Filipina karena terkait kasus pemalsuan dokumen masih belum bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.

"Terkait 177 WNI yang ditahan di Filipina, ada proses verifikasi untuk dilakukannya proses hukum di Filipina. Proses verifikasi tersebut dilakukan bersama oleh Otoritas Filipina bersama Tim KBRI dan Tim Kemlu sejak dua hari kejadian," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan persnya, Jumat, 26 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya