- ANTARA FOTO/Yusran Ucang
VIVA.co.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak kebijakan pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Mereka pun berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah mengandung unsur pemufakatan jahat. Sebab, ia mensinyalir undang-undang tersebut sebagai alat tukar antara pemerintah dengan DPR yang saat itu sedang membahas revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sejak awal undang-undang ini sebenarnya diajukan bersamaan dengan revisi UU KPK. Kita ketahui secara terbuka UU ini seolah-olah jadi barter. Pembahasannya juga pada saat itu sangat tertutup," kata Dahnil dalam diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016.
Ia menambahkan, tempat penyusunan RUU Pengampunan Pajak itu juga tak jelas keberadaannya. Berdasarkan informasi yang ia terima, pembahasan RUU itu bertempat di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang kala itu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
"Berdasarkan narasumber yang kami tanya basecamp (markas) penyusunan RUU ini di kantor Pak Luhut Menkopolhukam. Kita lihat ada permufakatan yang luar biasa karena awalnya RUU ini untuk pengampunan koruptor sehingga berubah diperhalus menjadi tax amnesty," ungkapnya.
Dengan demikian, ia mendorong Presiden Joko Widodo untuk memverifikasi operasionalistik sebelum melaksanakan UU Pengampunan Pajak itu. Sebab, dia menilai Jokowi tak mengetahui operasional di lapangan di mana kebijakan tersebut tak adil bagi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Pak Jokowi tidak mengetahui operasional di lapangan. Kritik kita ke Pak Jokowi, [dia] tidak melihat secara detail kebijakan yang dia buat. Terjadi hari ini diuber sekarang UMKM. Penting sekali bagi Pak Jokowi cek ulang secara operasionalstiknya, cek Menkeu, cek Dirjen Pajak, bagaimana pengetahuan dan sosialisasinya," kata dia. (ren)