Mendikbud Bantah Tunjangan Profesi Guru Dipotong

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, membantah kalau pemerintah memangkas anggaran tunjangan profesi guru. Kementerian Keuangan sebelumnya berencana memotong kelebihan anggaran atau over budget atas tunjangan profesi guru di daerah, yang disebutkan berjumlah hingga Rp23,4 triliun.

Cerita KPK Tentang sulitnya Rawat Barang Rampasan Korupsi

"Enggak ada yang dipotong. Itu namanya sisa penggunaan anggaran," kata Muhadjir, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

Menurut Muhadjir, besarnya sisa anggaran tunjangan guru itu bukan karena penggunaan anggaran yang tidak efektif. Melainkan, sisa anggaran itu sudah lama, tapi baru dilaporkan pada 2015 lalu. "Jadi sekian tahun menumpuk lebih besar," katanya.

Anies Baswedan Angkat Bicara soal Tunjangan Profesi Guru

Sejauh ini, Muhadjir mengaku belum ada permintaan dari Komisi X DPR terkait persoalan ini. Walau ada pertemuan, namun tidak spesifik membahas ini. Selain itu, meskipun ada sisa anggaran, ia meyakinkan tidak akan mengganggu pada penganggaran berikutnya.

"Enggak hilang kan. Itu akan dihitung untuk anggaran berikutnya," kata Muhadjir.

KPK Tawarkan Sistem Transparansi Anggaran

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp23,4 triliun tidak disalurkan.

Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Keuangan secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016, yang ditujukan kepada kepala daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menjelaskan bahwa kelebihan anggaran itu disebabkan adanya guru yang pensiun atau sudah berpindah tempat kerja.  

Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di sejumlah daerah yang tidak terserap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya