Bayar Rp10 Juta, Warga Malaysia Nikmati Prostitusi Gay Anak

uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Bareskrim Mabes Polri masih mengembangkan kasus prostitusi gay dengan korban anak laki-laki di bawah umur. Pengembangan khususnya untuk mencari muncikari lain dan juga pelanggan.

Polisi Bongkar Bisnis Jualan Video Gay Anak via Sosmed

Kabareskrim Mabes Polri, Irjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menjelaskan, salah satu pelanggan prostitusi gay anak ini adalah warga negara Malaysia. Dia bahkan rela membayar Rp10 juta. Keberadaanya saat ini masih ditelusuri.

"Ada warga negara Malaysia yang menjadi pelanggannya," kata Ari Dono, Kamis, 1 September 2016.

Muncikari Anak untuk Kaum Gay di Bogor Mengaku Guru

Dari hasil pemeriksaan, untuk satu kali kencan short time, tarif yang dipasang adalah Rp1,2 juta, uang muka ditransfer melalui rekening AR. Setelah melakukan hubungan seks, pelaku baru melunasi kekurangannya.

AR sebagai pelaku utama memang merupakan seorang residivis. Dia keluar dari penjara 5 bulan lalu dan dipidana dalam kasus mucikari, dengan korban perempuan.

Mensos: Korban Perdagangan Anak untuk Gay Jaringan Mafia

Setelah keluar dari penjara, AR langsung menggeluti profesi lamanya lagi. Tapi kali ini, yang menjadi korban adalah anak laki-laki. Dengan bujuk rayu, AR dapat mengumpulkan puluhan anak di tempat kosnya. Bahkan mereka diberi nama 'Geng Ceper' yang bersedia mengikuti apa saja perintah AR.

"Dari lima bulan di tempat kos, dengan pemuda di lingkugan kos, membuat satu grup ceper. Dengan dibujuk rayu, korban mau melayani," katanya.

Polda Metro beri keterangan pers kasus jual beli video seks gay anak

Pelaku Jual Video Gay Anak Rp100 Ribu untuk 50 Film

Uang yang didapat sudah lebih dari Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2017