Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK

Bupati Banyuasin Yon Anton Ferdian.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan enam orang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu, 4 September 2016. Salah satu orang yang turut ditangkap adalah Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian. Yon Anton bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin.

Mantan Bupati Musi Banyuasin Jatuh dari Moge saat Konvoi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya Bupati Banyuasin Yon Anton Ferdian membutuhkan dana Rp1 miliar untuk keperluan pribadi. Kemudian Bupati menghubungi Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami untuk mencari dan menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin, Umar Usman.

"Karena YAF (Bupati Yon Anton Ferdian) tahu betul di sana (Dinas Pendidikan) ada beberapa proyek," kata Basaria.

Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Ditangkap Polisi

Mengakomodir keinginan Yon Anton, Umar dan Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo menghubungi pengusaha atau Pemilik CV Putra Pratama.

"Dalam hal ini, ada namanya disebut sebagai Pengepul bernama K (Kirman) yang selalu menghubungi pengusaha untuk keperluan pejabat-pejabat di sana, supaya dana Rp1 miliar yang dibutuhkan (bupati) diperoleh," ujarnya menambahkan.

Sekda Banyuasin Mengaku Diperintah Bupati Bagi-bagi THR

Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya KPK menangkap Kirman, Minggu, 4 September 2016, pukul 07.00 WIB, di Palembang.  "Setelah itu KPK bergerak menuju kediaman Sutaryo dan menangkapnya pada Pukul 09.00 WIB," kata Basaria.

Bersama dua orang yang ditangkap tadi, KPK kembali bergerak ke rumah dinas Bupati Banyuasin. Namun saat itu masih ada acara pengajian dalam rangka keberangkatan haji Bupati Banyuasin dan Istrinya. Usai pengajian, KPK langsung mengamankan Bupati Yon Anton Ferdian, Darus Rustami dan Umar Usman.

"Jadi dalam hal ini KPK menunggu dulu hingga selesai acara pengajian tersebut," kata Basaria.

Di waktu bersamaan, tim KPK di Jakarta mengamankan Zulfikar Muharam pada pukul 12.00 WIB di sebuah hotel di daerah Mangga Dua, Jakarta.

Setelah dikumpulkan di Mapolda Sumsel, lima orang yang ditangkap di Banyuasin langsung diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan Zulfikar yang ditangkap di Mangga Dua, Jakarta.  

Dari beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer.

Dari  tangan Yan Anton diamankan Rp299.800.000 dan US$ 11.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT Turisina Buana sebesar Rp531.600.000.

"Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria.

Menurut Basaria, uang Rp531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian US$11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp299.800.000 diterima pada 1 September 2016.  

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya