LPSK Dampingi Korban Perdagangan Anak untuk Gay

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta secara khusus oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi 99 bocah korban perdagangan anak untuk kaum homoseksual atau gay di Bogor, Jawa Barat.

Prostitusi Anak Makin Menjadi-jadi di Jakarta

LPSK tidak hanya membantu merehabilitasi psikologi anak-anak itu, melainkan juga mendampingi mereka dalam proses penyidikan di Kepolisian. Tujuannya bukan untuk melibatkan lebih jauh para korban, tetapi demi pengembangan dan pengungkapan kasus prostitusi itu.

“Korban yang rata-rata masih anak ini, kan, masih labil dalam memberikan keterangan. Kehadiran kami untuk memantapkan keterangan mereka sehingga bisa digunakan untuk proses penegakan hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Kuta, Bali, pada Selasa, 6 September 2016.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

LPSK juga siap memberikan bantuan psikologi kepada para korban jika diperlukan. Sementara ini, para korban masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian.

LPSK juga bersedia memberikan bantuan untuk mengembalikan para korban kepada masyarakat agar mereka diterima kembali dan tidak dikucilkan. Anak-anak itu juga perlu dipulihkan dari trauma atas peristiwa yang mereka alami.

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Kejadian Lagi

"Pengembalian mereka ke masyarakat harus diperhatikan juga agar mereka keluar dari kehidupan masa lalunya. Ini proses yang perlu waktu, tapi kita harapkan agar berjalan lebih mudah," katanya.

Kasus perdagangan 99 anak untuk kaum gay itu diungkap aparat Mabes Polri. Polisi menangkap AR yang disangka sebagai germo di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Agustus 2016.

Penangkapan itu setelah penelusuran tim Cyber Patrol Mabes Polri di dunia maya melalui akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban. Polisi menyebut AR adalah bekas narapidana untuk kasus perdagangan perempuan sebagai pekerja seks komersial yang pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya