Surya Paloh di Pusaran Kasus Korupsi Sumatera Utara

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara, Jumat 9 September 2016. Kasus ini sebelumnya menjebloskan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri sirinya ke penjara.

Lalu bagaimana Surya Paloh bisa masuk pusaran kasus ini?

Terbongkarnya kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut ini sejatinya adalah hasil penggembangan penyidik KPK mengusut kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Pada kasus itu, satuan tugas KPK awalnya menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta Pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry.

Djarot Sentil PKS di Sumut, Sohibul Iman: Tidak Sesuai Kenyataan

Mereka semuanya diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara di PTUN, sehingga kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang mendera Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho 'lolos' di Kejaksaan Tinggi Medan. Bukannya lepas dari Kejaksaan, justru ditangkap KPK. Belakangan, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga dijerat sebagai tersangka KPK.

Pada kasus itu juga terungkap Gatot pernah bertemu Surya Paloh. Pertemuan diduga sebagai pengamanan kasus Gatot di Kejaksaan. Namun sebagai gantinya, Erry Nuradi yang merupakan Wagub Sumut sekaligus kader Partai NasDem diminta Paloh agar mendapat peran dan tugas strategis. Permintaan itu karena selama menjabat, Erry 'tidak pernah dianggap' oleh Gatot.

Korupsi Berjemaah di Sumut, PKS Minta Jangan Bawa-bawa Partai

Kesepakatan tercipta, alhasil kasus Gatot tak pernah disusut lagi oleh Kejaksaan yang kebetulan dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga politikus Partai NasDem. 

Terkait pertemuan itu, Surya Paloh mengakuinya. Namun dia membantah pertemuan untuk mengamankan kasus Bansos Sumut. Dia membatah tegas. Bos Media Group itu mengatakan, pertemuan dilakukan untuk membenahi hubungan Gubernur Gatot dengan wakilnya Erry.

Djarot Saiful: Gubernur PKS Sumber Virus Korupsi Berjemaah di Sumut

"Pertemuan itu terjadi karena kader kami di Nasdem yakni Tengku Erry Nuradi yang merupakan Wakil Gubernur Sumut menyampaikan kepada Pak OC Kaligis bahwa ada komunikasi yang tidak harmonis antara dirinya dengan Gatot," kata Paloh kepada awak media, ketika itu.

Tapi dalam persidangan Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkuak bahwa Surya Paloh meminta jatah empat satuan kerja perangkat daerah di Pemprov Sumut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Hal itu adalah barter pengamanan kasus bansos.

Permintaan jatah SKDP dari Surya Paloh disampaikan saat islah antara Gatot dan Erry yang dihadiri Surya Paloh dan Otto Cornelis Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai DPP Partai NasDem, di Kantor DPP Partai NasDem, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat. Permintaan jatah dari Surya Paloh, menurut Gatot, juga diketahui oleh Erry.

Dalam perkara suap hakim PTUN Medan, KPK pun pernah memeriksa Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebagai saksi. Namun pada Kamis 15 November 2015, KPK resmi menjerat Rio Capella menjadi tersangka gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumut.

KPK kembali mengembangkan kasus ini. Alhasil lembaga antirasuah tersebut membongkar permainan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014. Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ketujuh anggota dewan itu diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN. Hari ini, Ketua Umum Partai Nasdem itu diperiksa untuk anggota DPRD Sumut yang terjerat korupsi.
    
    
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya