Menkes: Obat Ilegal Banyak Masuk di Apotek Rakyat

Razia obat-obatan ilegal oleh tim dari BPOM.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Menjamurnya peredaran obat palsu dan ilegal telah menjadi momok menakutkan bagi seluruh masyarakat. Pengawasan yang minim memudahkan para distributor semakin luwes melancarkan aksinya.

2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut

Bahkan sejumlah pelanggaran praktik kefarmasian banyak dilakukan oleh pengelola apotek rakyat. Selain menjual bebas obat-obatan yang seharusnya memakai resep dokter, apotek rakyat juga menjadi tempat peredaran obat ilegal. 

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin dagang bila ada apotek rakyat menjual obat palsu atau ilegal. Apotek rakyat yang kedapatan melanggar aturan akan diberi batas waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki hal tersebut. Namun jika tidak sesuai akan dicabut.

Ada Tramadol, 3 Obat Medis Ini Tersering Masuk Daftar Ilegal Temuan BPOM

"Keberadaan apotek rakyat harus sesuai dengan bentuk apotek yang seharusnya dan cita-cita pemerintah jika tidak ini baru dicabut. Kalau sesuai akan dipertahankan kalau enggak akan ditutup," ujar Menteri Kesehatan, Nila Moeloek saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Tidak hanya obat ilagal dan palsu, Nila mengatakan bahwa akan melakukan pencabutan permenkes bila ada pelaku apotek yang menjual obat secara bebas yang seharusnya menggunakan resep dokter atau obat kadaluwarsa.

BPOM Cokok Pengedar Obat Kuat Pria 'Hajar Jahanam' Hingga Pelangsing Ilegal

Keberadaan apotek rakyat harus dievaluasi agar sesuai dengan semangat UU Kesehatan yang baru. Selain itu, pemerintah pun berencana akan melakukan penghapusan pada status apotek rakyat. 

Pemilik apotek rakyat akan diminta meningkatkan status jadi apotek atau menurunkannya menjadi toko obat sesuai ketentuan. Sehingga, tempat layanan farmasi yang biasa menjual obat keras akan disediakan oleh toko yang berstatus apotek bukan apotek rakyat. Toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya