Ini Barang-barang Aneh dari Dimas Kanjeng untuk Korbannya

Ilustrasi/Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kepada para korbannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, memberikan peti atau kotak dan sejumlah barang kepada pengikutnya. Barang-barang yang disebut ajaib itu diberikan setelah pengikutnya menyetor uang sebagai mahar dan ingin digandakan secara gaib.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Salah seorang korban yang diberi peti 'sakti' ialah Najmiah, korban dugaan penipuan Dimas Kanjeng asal Makassar, Sulawesi Selatan. "Peti itu tidak boleh dibuka sebelum waktunya, biar ada hasil (penggandaan uang)-nya," kata Muhammad Najmur, anak Najmiah, saat melapor ke Markas Polda Jatim, Surabaya, Jumat 30 September 2016.

Peti itu dibuka Najmur setelah Najmiah meninggal lima bulan lalu. Setelah dibuka, ternyata isi peti ialah sejumlah batangan emas (di antaranya bergambar palu arit), uang kertas dari beberapa mata uang asing, kertas besar bergambar uang yang belum terpotong, dan beberapa bundel kertas putih polos terbungkus kertas cokelat. "Semuanya ternyata palsu," katanya.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Semua barang itu diperoleh Najmiah setelah menyetorkan uang secara bertahap selama dua tahun, dengan nilai total Rp200 miliar. Semua barang bukti itu diserahkan Najmur ke Ditreskrimum Polda Jatim sebagai barang bukti.

Emas palsu berbentuk batangan dengan logo palu arit dan sejumlah barang bukti yang diberikan Dimas Kanjeng kepada korbannya ditunjukkan polisi di Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 30 September 2016.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Selain Najmiah, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari pelapor lain, yakni Priyatno. Barang bukti itu ialah kantong merah berisi perhiasan emas palsu, kuitansi penyetoran emas senilai Rp800 juta, dapur ATM bertuliskan huruf Arab, dan Bolpoin Laduni yang batangnya berbentuk mirip keris kecil.

Barang-barang aneh pemberian Dimas Kanjeng ke korban.

"Kata tersangka, siapa yang memegang Bolpoin Laduni ini akan bisa menguasai tujuh bahasa asing," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, saat merilis kasus penipuan Dimas Kanjeng.

Kini, penyidik resmi menitipkan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang. "Setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti, penyidik menetapkan Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng sebagai tersangka penipuan," kata Argo.

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada, Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Kini dia juga disangka menipu pengikutnya dengan modus penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya