Di Daerah Ini, Setiap Hari Ada 23 Orang Bercerai

Ilustrasi perceraian.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kabupaten Malang Jawa Timur tercatat sebagai daerah dengan peringkat tertinggi kedua di Indonesia setelah Indramayu Jawa Barat untuk kasus perceraian. Dalam sebulan, setidaknya ada 600-700 gugatan cerai masuk ke Pengadilan Agama setempat.

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Malang, 2 Warga Meninggal Dunia

Artinya, dengan angka itu, maka setidaknya ada 23 orang setiap hari pasti mengajukan gugatan cerai di Kabupaten Malang.

"Paling banyak dari pihak istri. Mereka mengajukan gugatan karena alasan suami tidak bisa menafkahi," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Malang Widodo Suparjianto, Selasa, 4 Oktober 2016.

Waspada, Anak Usia Ini Rentan Alami Stunting

Tahun lalu, kata Widodo, di Malang tercatat ada 7.156 pasangan suami istri yang melakukan gugatan cerai. Kini, di tahun 2016, tepatnya sepanjang Januari-Agustus telah ada 4.700 perkara gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama.

Widodo mengaku, selain faktor ekonomi, diduga penyebab tingginya gugatan perceraian di Kabupaten Malang disebabkan oleh tingginya minat wanita di daerah ini untuk bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW)

Korban Gempa Malang Ditawari Bangun Rumah Instan Sederhana Sehat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang mencatat di tahun 2015 sebanyak 1.969 perempuan di daerah itu pergi ke luar negeri menjadi TKW. Sementara di tahun 2016 mulai Januari hingga Agustus sudah mencapai angka 1.820 wanita.

"Wilayah paling besar perkara perceraian di Malang Selatan, seperti Bantur dan Sumbermanjing Wetan. Tapi Malang Utara seperti Lawang dan Singosari juga masuk wilaya rentan kasus perceraian," kata Widodo.

Pengadilan Agama, kata Widodo, selalu mengupayakan jalur mediasi kepada penggugat dan tergugat sebelum memutuskan perceraian. Namun demikian, hal itu jarang membuahkan hasil. "Mediasi tak mencapai kata sepakat otomatis Pengadilan Agama memutus cerai yang mencapai ribuan pasang suami istri," kata Widodo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya