Lima Hal Ini Rentan Timbulkan Konflik Keagamaan

Ilustrasi/Petugas Satpol PP saat menyegel suatu tempat.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok

VIVA.co.id – Kementerian agama saat ini tengah fokus dalam menyikapi lima isu penting terkait kehidupan beragama. Menurut Kepala Bagian Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Latihan Kementerian Agama Abd. Rahman Mas’ud, isu-isu tersebut sangat rentan memicu perpecahan terutama, dalam proses Pilkada serentak saat ini.

Pesan Menyentuh Orang Katolik Kepada Umat Muslim Tentang Lagu Gita Gutawa Berjudul Jalan Lurus

"Ini sangat penting menjadi perhatian kita semua," kata Rahman di sela acara Simposium Internasional tentang Kehidupan Keagamaan di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Isu pertama yang menjadi fokus Kementerian Agama adalah soal posisi penganut agama di luar enam agama yang diakui Undang-undang. Menurut Rahman, saat ini masih ada penduduk yang menganut agama secara sukarela sesuai keinginannya, di luar enam agama yang sudah dilayani pemerintah.

Viral, Pendeta Ini Ajak Jemaat War Takjil: Soal Agama Kita Toleran, Kalau Soal Takjil Kita duluan

"Kita perlu memikirkan bagaimana sebaiknya bentuk pelayanan pemerintah pada mereka," ujar dia.

Kedua, soal kasus pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah yang masih banyak terjadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 20016.

Dari Indonesia hingga Italia, Majelis Hukama Muslimin Promosikan Toleransi selama Ramadhan

"Hanya saja fakta masih adanya kasus di seputar rumah ibadah memunculkan pertanyaan di mana inefektifitasnya peraturan ini? Ternyata masih banyak masyarakat mengenai peraturan ini," sebut dia.   

Ketiga, terkait munculnya gerakan-gerakan keagamaan yang kian meningkat. Kemunculan gerakan ini dan respons terhadapnya menjadikan pemerintah harus melakukan kajian lebih mendalam.

"Karena secara faktual, menyebabkan gangguan kerukunan internal atau antar umat beragama," ungkapnya.

Keempat, adanya tindak kekerasan terutama terhadap kelompok minoritas. Hal ini mengabaikan penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM). "Kasus ini juga menjadi gaung ke dunia internasional yang menyebabkan negara kita merasa terpojok," ujar Rahman.

Sementara yang terakhir, adalah terkait adanya penafsiran keagamaan tertentu yang yang mengancam kelompok agama yang memiliki tafsir berbeda.

Atas dasar itu, Kementerian Agama terbuka untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait rencana regulasi perlindungan umat beragama.

"Kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi lembaga keagamaan atau mungkin ormas yang mempunyai concern pada isu ini dapat menyampaikan pendapatnya pada kami," kata Rahman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya