KPK Periksa Legislator Gerindra dalam Kasus Cuci Uang Rohadi

Mantan Hakim yang juga Anggota DPR RI Sareh Wiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sareh Wiyono, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Oktober 2016.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Namun, pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Rohadi. 

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sareh merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia sempat disebut-sebut memberikan Rp700 juta kepada Rohadi untuk mengurus perkara. Walaupun hal ini dibantahnya.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Selain Sareh, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Panitera PN Jakarta Barat Bantuasa Sitanggang, pengusaha bernama Gunawan, dan Robio dari pihak swasta. "Mereka juga untuk tersangka R," kata Yuyuk.

Rohadi sebelumnya lebih dulu dijerat dengan pasal korupsi dan gratifikasi. Kasus itu kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (ase)

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri)

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada dua pejabat yang mempunyai aset kripto senilai miliaran rupiah, yakni orang keuangan. Untuk itu KPK masih melakukan penelusuran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024