Anies Baswedan Angkat Bicara soal Tunjangan Profesi Guru

Anies Baswedan di kediamannya di Kawasan Lebak Bulus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ezra Natalyn Sihite

VIVA.co.id – Mantan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Rasyid Baswedan, angkat bicara soal pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) yang dikaitkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 pada saat dia menjabat sebagai Mendikbud.

Sosok Menteri yang Mencetus Sistem Zonasi dan Alasan di Balik Penerapannya dalam PPDB

Anies menegaskan, pemotongan anggaran tunjangan profesi guru lantaran adanya kelebihan anggaran atau over budget atas TPG di daerah, yang disebutkan berjumlah hingga Rp23,3 triliun. Namun anggaran itu adalah anggaran transfer daerah dari Kementerian Keuangan bukan dari Kemendikbud.

"Jadi terbalik pemahaman yang ada di publik. Tunjangan profesi guru itu anggaran siapa? Anggaran Kemendikbud atau anggaran Kementerian Keuangan ke daerah? Itu anggaran transfer daerah. Jadi dari Kementerian Keuangan dikirim ke pemda," kata Anies Baswedan di kediamannya, Jalan Lebak Bulus II, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2016.

Sejarah Munculnya Sistem Zonasi dalam PPDB yang Sering Tuai Kontroversi

Anies menjelaskan, setelah Kemendikbud mengetahui jumlah anggaran TPG itu berlebih dibandingkan dengan jumlah data guru yang seharusnya menerima, maka Kemendikbud melaporkan kelebihan anggaran itu. Pasalnya, tunjangan yang dibujet  tersebut berlebih karena sudah ada guru yang pensiun, mutasi dan tidak aktif namun masih tercatat untuk dibayarkan.

"Jadi kami berinisiatif mengundang Kementerian Dalam Negeri, mengundang Kementerian Keuangan untuk melihat data ini. Ini kita punya datanya. Kemudian kami membuat surat dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan ini suratnya bulan Juli, meminta Kementerian Keuangan untuk memotong 23 triliun. Jadi yang minta motong siapa? Kemendikbud, karena menurut kami itu kelebihan," ujar Anies.

Menteri Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS, Ada Apa?

Dia menyebutkan, setelah mengetahui hal itu, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah lantas menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia atas adanya pemotongan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp23,3 Triliun.

"Jadi Kemendikbud menyelamatkan 23 triliun, bukan Kementerian Keuangan menyelamatkan 23 triliun. Kementerian Keuangan mengeksekusi surat dari kami," kata mantan Rektor Paramadina tersebut.

Namun dia menyayangkan, setelah dia tidak menjabat sebagai Mendikbud, informasi tersebut seolah-olah merupakan anggaran Kemendikbud.

"Nomor satu itu bukan anggaran Kemendikbud, itu anggaran transfer daerah. Justru Kemendikbud, untungnya semuanya ada suratnya. Bahkan surat dirjen kepada pemda pembukaannya itu mengatakan merujuk pada surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang merekomendasikan meminta untuk mengurangi," ujar calon Gubernur DKI Jakarta ini.

Dia mengingatkan bahwa mengefektifkan anggaran pemerintahan menjadi tanggung jawabnya saat menyandang jabatan menteri pada waktu yang lalu.

"Bedanya saya enggak woro woro jadi hero. Saya menyelamatkan 23 triliun, enggak. Kita kerjain aja karena saya percaya. Kebenaran itu dilakukan karena sesuatu yang normal," katanya.

Surat dari Kemendikbud itu bernomor 33130/A.A1/PR/2016 lalu ditindaklanjuti Kementerian Keuangan secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata sebelumnya menjelaskan bahwa kelebihan anggaran itu disebabkan adanya guru yang pensiun atau sudah berpindah tempat kerja. Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di sejumlah daerah.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya