Warga Prancis Curi Motor di Bali

Ilustrasi pencurian.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Arnaud Gerard Serge Blazy, seorang warga negara Perancis harus berurusan dengan pihak kepolisian Bali. Pasalnya, Gerard kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam silver DK 7509 HZ.

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara menuturkan, peristiwa ini bermula dari datangnya Husni Hasan ke Polsek Kuta untuk melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di MC Donald Sunset Star di Jalan Dewi Sri.

Polisi kemudian bergerak meminta keterangan saksi-saksi. "Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas membawa kabur motor korban," kata Kapolsek, Rabu 19 Oktober 2016.

Cegah Kepadatan Lalin, Kapolda Bali Lepas 15 Bus Mudik Gratis Tujuan Jatim

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui menginap di sebuah vila di kawasan Legian, Kuta. Benar saja, begitu polisi menyambangi tempat tinggal pelaku, sepeda motor korban masih berada di parkiran vila.

"Barang bukti ada di sana. Dari hasil keterangan pelaku, katanya dia mengambil motor korban hanya untuk lelucon saja," kata Sumara.

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Bule Amerika Pelaku Penyekapan Balita di Bali

Kendati begitu, Sumara mengaku polisi tak begitu saja mempercayai keterangan pria yang masih menyandang status mahasiswa tersebut. Polisi tetap menjerat Gerard dengan pasal pencurian.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Sumara.

Deni alias Gondrong (43), pencurian sepeda motor saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Medan Labuhan)

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Pelaku pencurian sepada motor, bernama Deni alias Gondrong (43) ditangkap polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024