Istana Respons Tuduhan Dahlan Soal 'Diincar Penguasa'

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/

VIVA.co.id - Usai menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2016, kemarin, Dahlan Iskan sempat menyatakan bahwa ia sudah diincar lama oleh penguasa. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi Sapto Pribowo, merasa yakin bahwa bukan Jokowi yang dimaksud Dahlan.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

"Saya tidak yakin apakah yang dimaksud Pak Dahlan Iskan dengan diincar kekuasaan itu adalah oleh Pak Presiden Jokowi. Presiden, dalam penegakan hukum, tidak pernah mengincar siapa pun," kata Johan, saat dihubungi, Jumat, 28 Oktober 2016.

Johan menegaskan, selama ini Jokowi tidak pernah melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

"Penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada institusi penegak hukum, baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK," lanjutnya.

Dahlan ditahan Kamis, 27 Oktober 2016 sekitar pukul 19.25 WIB, setelah sejak pagi diperiksa sebagai saksi. Itu adalah pemeriksaan kelima kalinya untuk Dahlan. Pada sorenya, penyidik bersama Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, melakukan evaluasi. Kejaksaan memutuskan Dahlan sebagai tersangka.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Tanda-tanda Dahlan tersangka terlihat menjelang petang. Pengacaranya, Pieter Talaway, mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB.

Beberapa saat kemudian, dokter pribadi Dahlan tiba. Sekitar pukul 19.00 WIB, mobil tahanan disiapkan petugas di depan lobi kejaksaan.

Seperti diberitakan, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) karena pernah menjadi Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Dugaan kuat, uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya