Edarkan Uang Palsu, Kakek 125 Tahun Divonis 6 Bulan Penjara

Eyang Ariyo Tedjo Warno, kakek berusia 125 tahun tang divonis enam bulan penjara atas keterlibatannya mengedarkan uang palsu saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Eyang Ariyo Tedjo Warno divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang atas ulahnya mengedarkan mata uang asing palsu.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Kakek yang mengaku sudah berumur 125 tahun karena sesuai Kartu Tanda Penduduk dengan tempat lahir di Banyuwangi, 27 Juli 1891, itu diamankan pada bulan Mei 2016.

Atas kepemilikan 453 lembar uang euro pecahan 1 juta dan 112 lembar uang dolar pecahan 1.000.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Selasa, 8 November 2016.

Kartu Tanda Penduduk Eyang Ariyo

One Way Arus Balik Tol Kalikangkung, Pemudik Diimbau Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

FOTO: Kartu Tanda Penduduk milik Eyang Ariyo Tedjo Warno yang mencantumkan kelahirannya pada 27 Juli 1891/Dwi Royanto

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 bulan. Alasan hakim, Eyang Ariyo dinilai sudah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya.

"Saya menerima yang mulia, terima kasih," kata Eyang Ariyo menjawab putusan hakim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya