Wiranto: Pemerintah Tunaikan Janji Proses Cepat Kasus Ahok

Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Penetapan tersangka penistaan agama terhadap Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi bukti pemenuhan janji pemerintah.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, penetapan ini membuktikan Kepolisian akan menyelesaikan kasus Ahok secara cepat, tegas, dan transparan. Sesuai yang telah dikemukakan Presiden Joko Widodo pasca digelar demonstrasi pada 4 November lalu.

"Jadi tidak lebih dari waktu yang diperlukan, yakni 2 minggu," ujar Wiranto dalam keterangannya, Rabu 16 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dia pun menegaskan, dalam proses hukum ini, terbukti tak ada intervensi dari Jokowi. "Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan, yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional."

Dia pun mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum ini, dan meminta mereka mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kepada masyarakat luas untuk tidak juga terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum, yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Masyarakat diberikan pula kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada," kata dia.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022